Self Declaration Anteraja

Self Declaration Anteraja (Pengertian, Syarat & Contoh)

Diposting pada

Self Declaration Anteraja – Anteraja memang kerap membuka kesempatan bagi mitra usaha untuk bergabung lewat sistem kemitraan. Saat ada hubungannya dengan usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan sertifikat halal maka kalian diwajibkan mengetahui apa itu self declaration Anteraja. Seperti yang sudah diketahui oleh umum, bahwa sertifikasi bisa melalui LPH, dimana nantinya produk yang dipasarkan mendapat disertifikasi.

Sama halnya cara daftar kurir Anteraja, self declaration ini juga terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Sehingga bagi para calon mitra dari jasa ekspedisi tersebut perlu memahami hal tersebut secara detail. Terlebih saat ini sudah banyak contoh produk self declaration, dimana berasal dari pengusaha kecil maupun menengah.

Keuntungan dari adanya self declare produk halal adalah bisa melakukan kegiatan produksi secara resmi termasuk juga kegiatan ekspor dan impor dengan aman. Kemudian, kalian dapat secara langsung melihat contoh sertifikat halal (BPJPH) yang sudah mendapatkan jaminan dari Kementerian Agama. Dalam tahapan self declaration Anteraja memang akan membutuhkan waktu guna verifikasi info pemilik dan perusahaannya.

Pengertian Self Declaration Anteraja

Self declaration adalah pernyataan bahwa semua produk memiliki status halal dari pelaku usaha UMKM sendiri. Dalam prosesnya, memang pemilik usaha bisa mengajukan pernyataan halal sesuai dengan aturan berlaku. Kemudian saat proses pengajuan tersebut akan berhubungan secara langsung dengan komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lalu akan ada akad ataupun ikrar hala serta syarat wajib dipenuhi.

Akan ada pendampingan secara langsung, dimana nantinya akan diputuskan oleh orang yang memiliki kapasitas pada bidangnya. Saat sudah paham apa itu self declaration Anteraja, maka selanjutnya kalian harus mengikuti alur sertifikasi terlebih dahulu. Terutama produknya diharuskan memenuhi ketentuan seperti misalnya bahan, cara produksi, izin usaha ataupun dokumen lainnya.

Jadi, pendamping akan memberikan arahan mengenai proses dan mekanisme mendapatkan sertifikat halal. Kemudian, pendamping juga akan melakukan verifikasi beserta validasi dari permohonan self declaration yang dibuat oleh pemilik dari usah tersebut. Saat dipikirkan, memang akan membutuhkan waktu sehingga satu per satu prosesnya harus dijalankan dengan baik.

Pendaftaran self declaration Anteraja saat ini juga dapat dilakukan secara online sehingga menghemat waktu ataupun tenaga. Saat proses permohonan self declaration Anteraja disepakati maka mitra bisa langsung menjalankan operasionalnya tanpa ada kendala. Semuanya akan memperoleh sertifikasi halal sehingga kegiatan suatu bisnis berjalan lebih lancar. Cukup penting bukan memahami apa itu self declaration Anteraja?

Selain itu, produk yang didaftarkan memang diharuskan tidak memiliki risiko kemudian bahannya memang sudah dipastikan kehalalannya. Mengenai tahapan produksinya juga lebih diutamakan secara sederhana, tetapi memiliki kualitas terbaik. Untuk lebih lengkapnya pengertian self declaration Anteraja, silakan simak ulasannya di bawah ini.

Syarat Self Declaration Anteraja

Setelah memahami pengertian dari self declaration Anteraja maka selanjutnya kalian bisa menentukan sendiri untuk mendaftarnya. Kalian dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs ptsp.halal.go.id dengan melengkapi semua persyaratan yang diminta.

Pendaftarannya bisa menggunakan handphone, komputer maupun laptop yang sudah terkoneksi dengan internet. Apabila penasaran, silakan simak persyaratannya berikut ini.

  • Produk tidak memiliki risiko atau memakai bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  • Proses produksi dipastikan kehalalannya serta sederhana.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet dengan maksimal mencapai Rp 500 juta. Dibuktikan melalui pernyataan mandiri serta memiliki modal usaha sampai paling banyak adalah Rp 2 miliar rupiah.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Mempunyai lokasi, tempat lengkap dengan alat Proses Produk Halal (PPH). Terpisah dengan lokasi, tempat serta alat proses produk tidak halal.
  • Memiliki ataupun tidak surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk setiap produk makanan atau minuman berdaya simpan kurang dari tujuh hari. Izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas ataupun instansi terkait.
  • Memiliki outlet ataupun fasilitas untuk produksi maksimal satu lokasi.
  • Secara aktif sudah berproduksi sebelum mengajukan permohonan sertifikasi halal.
  • Produk yang dihasilkan dapat berupa barang bukan jasa maupun restoran, kantin, catering, kedai hingga warung makan.
  • Penggunaan bahan sudah dipastikan kualitas kehalalannya. Dibuktikan adanya sertifikat halal, termasuk dalam daftar berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
  • Tak memakai bahan baku berbahaya.
  • Sudah lolos verifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  • Jenis produk yang sudah disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan. Kecuali itu berasal dari produsen atau rumah potong hewan dan unggas yang telah mendapatkan sertifikasi halal.
  • Memakai peralatan produksi dengan teknologi sederhana ataupun dilakukan secara manual hingga semi otomatis untuk usaha rumahan bukan pabrikan.

Contoh Self Declaration Anteraja

Apabila sudah memahami pengertian dan persyaratan self declare Anteraja, maka kalian juga perlu mengetahui bagaimana format pembuatannya. Dalam pembuatan self declaration jasa ekspedisi tersebut dibutuhkan informasi pemilik usaha dan juga perusahaannya secara detail.

Sebaiknya segera mengumpulkan seluruh informasi mengenai perusahaan, lalu hanya perlu membuat surat pernyataan self declaration. Sesaat sudah mengerti dari pengertian self declare Anteraja sehingga lebih mudah mengenali mekanismenya. Jika kalian masih bingung, maka silakan simak contoh self declare dalam bentuk file pdf sebagai berikut.

Akhir Kata

Demikian pembahasan dari masojol.com mengenai pengertian, syarat dan contoh self declaration Anteraja. Saat sudah memahami hal tersebut secara menyeluruh maka akan menjadi lebih mudah dalam menjalin kemitraan. Memang dalam tahapannya membutuhkan berbagai jenis dokumen, verifikasi hingga proses pendampingan. Sekian dan terima kasih telah membaca artikel ini, semoga dengan adanya pembahasan di atas dapat bermanfaat untuk kalian.

Sumber gambar: Google

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *